Correct Article 11
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a digunakan untuk:
a. 35% (tiga puluh lima persen) untuk belanja pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
b. 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
c. 30% (tiga puluh persen) untuk belanja infrastruktur provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan
d. 10% (sepuluh persen) untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penggunaan Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi OAP pada daerah penghasil dan terdampak.
Your Correction
