Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal gubernur: a. tidak menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) huruf b dan huruf c atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), atau Pasal 25 ayat (5); atau b. menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus atau perbaikannya melebihi batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, akan diperhitungkan sebagai variabel kinerja pengalokasian Dana Otonomi Khusus tahun anggaran berikutnya.
Your Correction