Correct Article 19
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Gubernur melakukan evaluasi atas RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis Kinerja pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf c dan RAP yang bersumber dari DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf d.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian antara usulan Program dengan rencana aksi 5 (lima) tahunan RIPPP dan rancangan RKPD dengan memperhatikan hasil Musrenbang Otsus;
b. kesesuaian usulan Program dengan kewenangan kabupaten/kota;
c. sinergi usulan rencana Program dan Kegiatan kabupaten/kota dengan rencana Program dan Kegiatan provinsi;
d. kewajaran nilai Program dan Kegiatan;
e. asas efisiensi dan efektivitas;
f. hasil pemantauan dan evaluasi TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua;
g. sinergi dengan RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf a dan RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf b; dan
h. Kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
(3) Sinergi usulan rencana Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi sinergi Program dan Kegiatan dalam kebijakan prioritas Program strategis bersama.
(4) Kebijakan prioritas program strategis bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Program dan Kegiatan strategis yang berdampak langsung kepada masyarakat Papua terutama OAP dan membutuhkan koordinasi dan harmonisasi di dalam pengelolaannya berdasarkan kesepakatan antara gubernur dan bupati/wali kota yang dapat didelegasikan kepada sekretaris Daerah provinsi dan sekretaris Daerah kabupaten/kota.
(5) Kesepakatan atas kebijakan prioritas program strategis bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) minimal memuat:
a. pemetaan Program dan Kegiatan strategis bersama berdasarkan masing-masing kewenangan provinsi/kabupaten/kota;
b. Program dan Kegiatan strategis bersama mendukung percepatan pembangunan Papua sesuai dengan RIPPP dan rencana aksi 5 (lima) tahunan;
c. kebutuhan pendanaan untuk masing-masing Program dan Kegiatan strategis bersama yang menjadi tanggung jawab provinsi dan masing-masing kabupaten/kota;
d. mekanisme pendanaan atas pelaksanaan Program dan Kegiatan strategis bersama; dan
e. kesediaan pemotongan Dana Otonomi Khusus dalam hal salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban.
(6) Kesepakatan atas kebijakan prioritas program strategis bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(7) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak memenuhi kewajiban sebagaimana telah dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah Daerah provinsi dapat mengusulkan pemotongan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
(8) Evaluasi terhadap sinergi RAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf g dilaksanakan dengan memperhatikan kesesuaian antara RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf a dan RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf b dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah gubernur menerima RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5).
(10) Hasil atas evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan ditandatangani oleh sekretaris Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah di provinsi dan sekretaris Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah di kabupaten/kota.
(11) Dalam hal berdasarkan hasil atas evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terdapat kesepakatan perbaikan atas RAP, bupati/wali kota melakukan perbaikan RAP berdasarkan hasil evaluasi.
(12) Perbaikan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan kembali oleh bupati/wali kota kepada gubernur.
(13) Gubernur melakukan reviu atas perbaikan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (11) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima perbaikan RAP dari bupati/wali kota.
(14) Dalam hal perbaikan RAP yang disampaikan oleh bupati/wali kota masih belum sesuai dengan kesepakatan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(10), bupati/wali kota menyampaikan kembali perbaikan RAP kepada gubernur.
(15) Dalam hal evaluasi tidak dilakukan oleh gubernur sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan/atau ayat (12), usulan Kegiatan yang tercantum dalam RAP yang disampaikan oleh bupati/wali kota dinyatakan sesuai.
Your Correction
