Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelola TKD. (2) Berdasarkan usulan indikasi kebutuhan dana TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyusun indikasi kebutuhan dana TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus. (3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan indikasi kebutuhan dana TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya. (4) Penyusunan dan penyampaian indikasi kebutuhan dana TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. (5) Indikasi kebutuhan dana TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua serta Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Aceh disusun dengan memperhatikan besaran usulan indikasi kebutuhan dana TKD untuk DAU. (6) Indikasi kebutuhan dana TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk DTI disusun dengan memperhatikan minimal rata-rata alokasi DTI beberapa tahun anggaran sebelumnya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. (7) Menteri MENETAPKAN pagu indikatif TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dengan mempertimbangkan indikasi kebutuhan dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6). (8) Ketentuan mengenai penganggaran TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Tambahan DBH Migas Otsus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH.
Your Correction