Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun perencanan penggunaan atas TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dengan berpedoman pada RIPPP yang selaras dan sinkron dengan RPJP nasional. (2) Dalam rangka penyusunan perencanaan penggunaan atas TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua, Pemerintah Daerah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat. (3) Pelibatan pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwujudkan dengan pelaksanaan Musrenbang Otsus sebagai rangkaian tahapan penyusunan RKPD yang pelaksanaannya merupakan bagian Kegiatan yang tidak terpisahkan dengan pelaksanaan Musrenbang Provinsi Papua. (4) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) agar Program dan Kegiatan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam hasil kesepakatan Musrenbang Otsus berpedoman pada RIPPP dan RAPPP.
Your Correction