Correct Article 13
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Current Text
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua berupa Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b digunakan untuk:
a. paling rendah 30% (tiga puluh persen) untuk belanja pendidikan;
b. paling rendah 20% (dua puluh persen) untuk belanja kesehatan; dan
c. pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Your Correction
