Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait melakukan pendampingan dalam pelaksanaan evaluasi yang dilakukan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan masukan kepada gubernur dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). (3) Pemberian masukan oleh kementerian/lembaga kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (4) Pendampingan yang dilakukan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua.
Your Correction