Correct Article 2
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Current Text
(1) TKD dalam rangka Otonomi Khusus diberikan kepada:
a. Provinsi Papua; dan
b. Provinsi Aceh.
(2) TKD dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua;
b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
c. DTI.
(3) Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; dan
b. Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan.
(4) TKD dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh; dan
b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh.
Your Correction
