Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian, dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan masalah kesehatan yang bermakna secara epidemiologis di suatu daerah pada kurun waktu tertentu.
2. Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut Wabah adalah meningkatnya KLB penyakit menular yang ditandai dengan jumlah kasus dan/atau kematian meningkat dan menyebar secara cepat dalam skala luas.
3. Situasi KLB dan Wabah adalah kondisi kewaspadaan KLB dan Wabah, penanggulangan KLB dan Wabah, serta pasca-KLB dan pasca-Wabah.
4. Krisis Kesehatan adalah peristiwa akibat faktor alam, nonalam, atau sosial, yang serius dan mendesak yang menimbulkan permasalahan kesehatan pada masyarakat dan membutuhkan respons cepat di luar kebiasaan normal, sementara kapasitas kesehatan setempat tidak memadai.
5. Penanggulangan KLB adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk menangani penderita, mencegah perluasan kejadian, dan mencegah timbulnya penderita atau kematian baru pada suatu KLB yang sedang terjadi.
6. Penanggulangan Wabah adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk menangani penderita, mencegah perluasan kejadian, dan mencegah timbulnya penderita atau kematian baru akibat penyakit menular pada suatu Wabah yang sedang terjadi.
7. Surveilans adalah kegiatan pengamatan, pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data secara sistematis dan terus-menerus tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan/atau penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan penanggulangan penyakit secara efektif dan efisien.
8. Deteksi Dini adalah kewaspadaan kemungkinan terjadinya KLB, Wabah, dan/atau Krisis Kesehatan dengan cara melakukan intensifikasi pemantauan secara terus menerus dan sistematis terhadap perkembangan penyakit dan masalah kesehatan.
9. Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
10. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
11. Klaster Kesehatan adalah kelompok pelaku penanggulangan Krisis Kesehatan yang berkoordinasi, berkolaborasi, dan integrasi untuk memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan, yang berasal dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, termasuk Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
12. Kajian Risiko adalah sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat yang mungkin timbul akibat suatu potensi bencana atau bahaya yang melanda.
13. Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi Krisis Kesehatan.
14. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko KLB, Wabah, dan/atau Krisis Kesehatan melalui pemetaan risiko, penyadaran, peningkatan kemampuan sumber daya kesehatan, meminimalkan dampak negatif, dan kerugian, dari suatu kejadian, ancaman, atau bahaya yang ditimbulkan.
15. Tenaga Cadangan Kesehatan adalah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan non-Tenaga Kesehatan yang dipersiapkan untuk dimobilisasi pada Penanggulangan KLB, Wabah, Krisis Kesehatan, dan kedaruratan kesehatan lainnya.
16. Tim Gerak Cepat adalah tim yang bertugas membantu kegiatan pada Situasi KLB dan Wabah.
17. Tim Darurat Medis adalah kelompok profesional di bidang kesehatan yang memberikan pelayanan medis secara langsung kepada masyarakat yang terdampak bencana atau kegawatdaruratan sebagai Tenaga Kesehatan bantuan dalam mendukung sistem Pelayanan Kesehatan setempat.
18. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Aman Bencana adalah fasilitas yang pelayanannya tetap dapat diakses dan berfungsi pada kapasitas maksimum pada sebelum, selama, dan segera setelah situasi darurat dan bencana.
19. Rencana Kontingensi adalah rencana kesiapsiagaan untuk menghadapi keadaan darurat yang didasarkan atas skenario menghadapi bahaya tertentu dan penyiapan sumber daya yang dibutuhkan.
20. Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat keterangan kesehatan yang dimiliki setiap alat angkut, orang, dan barang yang memenuhi persyaratan, baik nasional maupun internasional.
21. Alat Angkut adalah kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang digunakan dalam melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
23. Penderita adalah seseorang yang menderita sakit karena penyakit yang dapat menimbulkan KLB, Wabah, dan/atau Krisis Kesehatan.
24. Petugas Karantina Kesehatan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam urusan karantina kesehatan untuk melakukan pengawasan dan tindakan penanggulangan penyakit dan/atau faktor risiko penyebab penyakit atas Alat Angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan.
25. Pintu Masuk Negara yang selanjutnya disebut Pintu Masuk adalah tempat masuk dan keluarnya Alat Angkut, orang, dan/atau barang dari dan ke luar negeri, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas negara.
26. Faktor Risiko Kesehatan adalah hal-hal yang mempengaruhi atau berkontribusi terhadap terjadinya penyakit dan/atau masalah kesehatan.
27. Sumber Daya Kesehatan adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
28. Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
29. Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.
30. Tenaga Medis adalah Setiap Orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
31. Tenaga Kesehatan adalah Setiap Orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
32. Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan adalah Setiap Orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang bekerja untuk mendukung atau menunjang penyelenggaraan upaya kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain bidang kesehatan.
33. Sistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan, pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan kesehatan serta mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan.
34. Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah Sistem Informasi Kesehatan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang mengintegrasikan dan menstandardisasi seluruh Sistem Informasi Kesehatan dalam mendukung pembangunan kesehatan.
35. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
36. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
37. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
38. Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(1) Setiap nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi kendaraan darat yang melalui pos lintas batas negara wajib menyampaikan Dokumen Karantina Kesehatan dan dokumen kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a untuk setiap kedatangan Alat Angkut.
(2) Pengawasan terhadap Alat Angkut pada saat kedatangan dilakukan pada semua kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang datang dari luar negeri atau datang
dari daerah terjangkit sesuai dengan hasil analisis risiko kesehatan.
(3) Selain Alat Angkut yang datang dari luar negeri atau daerah terjangkit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengawasan juga dapat dilakukan secara acak terhadap semua kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat.
(4) Pengawasan pada Alat Angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan Dokumen Karantina Kesehatan dan dokumen kesehatan lainnya, serta pemeriksaan Faktor Risiko Kesehatan.
(5) Pemeriksaan Faktor Risiko Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. higiene sanitasi;
b. vektor dan binatang pembawa penyakit; dan/atau
c. paparan radiasi, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan.
(6) Apabila berdasarkan hasil analisis risiko kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditemukan informasi:
a. orang hidup atau mati yang diduga terjangkit;
b. orang dan/atau barang diduga terpapar Faktor Risiko Kesehatan potensi KLB; dan/atau
c. vektor dan/atau binatang pembawa penyakit yang berpotensi KLB, pengawasan terhadap Alat Angkut dilakukan di zona karantina atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik setelah mendapat rekomendasi dari Petugas Karantina Kesehatan.
(7) Dalam hal terdapat informasi dan/atau ditemukan Faktor Risiko Kesehatan berupa paparan radiasi, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, Petugas Karantina Kesehatan berkoordinasi dengan petugas yang berwenang di kementerian/lembaga terkait untuk melakukan kegiatan pemeriksaan Faktor Risiko Kesehatan.
(8) Dalam hal pengawasan terhadap Alat Angkut tidak ditemukan Faktor Risiko Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengawasan dapat dilakukan di:
a. dermaga, untuk kapal; dan/atau
b. terminal kedatangan, untuk pesawat udara dan kendaraan darat.
(9) Berdasarkan hasil pengawasan terhadap kedatangan kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat, Petugas Karantina Kesehatan menerbitkan dokumen persetujuan karantina kesehatan.
(10) Dokumen persetujuan karantina kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berupa:
a. dokumen persetujuan bebas karantina, dalam hal tidak ditemukan Faktor Risiko Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan lengkap dan berlaku; atau
b. dokumen persetujuan karantina terbatas, dalam hal ditemukan Faktor Risiko Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak valid.
(11) Terhadap kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang mendapat persetujuan karantina terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b, Petugas Karantina Kesehatan berwenang melakukan tindakan penanggulangan.
(12) Dokumen persetujuan karantina kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan kepada nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi kendaraan darat secara elektronik.
(13) Dalam hal dokumen persetujuan karantina kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tidak dapat diterbitkan secara elektronik maka dapat diterbitkan secara manual.
(1) Setiap Orang yang membawa barang bawaan atau nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi kendaraan darat yang membawa kargo atau barang dalam Alat Angkut wajib menyampaikan Dokumen Karantina Kesehatan dan dokumen kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c sebelum atau pada saat keberangkatan kepada Petugas Karantina Kesehatan.
(2) Pengawasan pada barang bawaan, kargo, atau barang dalam Alat Angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan Dokumen Karantina Kesehatan dan dokumen kesehatan lainnya serta pemeriksaan Faktor Risiko Kesehatan.
(3) Pemeriksaan Faktor Risiko Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
a. jenazah dan/atau abu jenazah;
b. kerangka manusia;
c. materi biologis dan spesimen klinis;
d. obat, makanan, kosmetik, alat kesehatan, dan bahan adiktif; dan/atau
e. barang lainnya yang memiliki Faktor Risiko Kesehatan.
(4) Pemeriksaan Faktor Risiko Kesehatan berupa jenazah dan/atau abu jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, dilakukan melalui pemeriksaan surat keterangan kematian dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk memastikan penyebab kematian.
(5) Dalam hal surat keterangan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menerangkan kematian disebabkan oleh penyakit menular dan/atau Faktor Risiko Kesehatan yang berpotensi KLB, pengangkutan jenazah harus memenuhi ketentuan persyaratan paling sedikit:
a. melakukan pembalsaman (pengawetan) pada jenazah; dan
b. membungkus/melapisi peti jenazah dengan bahan anti air.
(6) Dalam hal ditemukan Faktor Risiko Kesehatan yang berpotensi KLB terhadap hasil pengawasan karantina kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Karantina Kesehatan memberikan rekomendasi kepada agen pelayaran, maskapai penerbangan, atau agen kendaraan darat untuk melakukan tindakan penanggulangan sesuai Faktor Risiko Kesehatan yang ditemukan.
(7) Agen pelayaran, maskapai penerbangan, atau agen kendaraan darat yang menolak melakukan tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda administratif.
(8) Pemeriksaan Faktor Risiko Kesehatan berupa materi biologis dan spesimen klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, harus dilengkapi dengan surat persetujuan alih material sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.