Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melaksanakan kegiatan kewaspadaan KLB di Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik melalui kegiatan pengawasan karantina kesehatan. (2) Pengawasan karantina kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk dilakukan di pelabuhan perikanan berkoordinasi dengan menteri yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (3) Pengawasan karantina kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Petugas Karantina Kesehatan terhadap Alat Angkut, orang, barang, dan lingkungan di Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik. (4) Pengawasan karantina kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan Dokumen Karantina Kesehatan dan dokumen kesehatan lainnya pada saat kedatangan atau keberangkatan meliputi: a. untuk Alat Angkut terdiri atas: 1. Dokumen Karantina Kesehatan berupa: a) deklarasi kesehatan; b) sertifikat persetujuan karantina kesehatan; c) sertifikat persetujuan keberangkatan; d) sertifikat sanitasi; e) sertifikat obat dan alat kesehatan; dan f) buku kesehatan kapal. 2. dokumen kesehatan lainnya berupa: a) riwayat perjalanan dari pelabuhan sebelumnya; b) daftar awak, personil, penumpang; c) daftar kargo; d) daftar vaksinasi; dan/atau e) dokumen terkait Faktor Risiko Kesehatan. b. untuk orang terdiri atas: 1. Dokumen Karantina Kesehatan dan dokumen kesehatan lainnya pada saat kedatangan berupa: a) sertifikat vaksinasi internasional; dan/atau b) dokumen kesehatan perseorangan. 2. Dokumen Karantina Kesehatan dan dokumen kesehatan lainnya pada saat keberangkatan berupa: a) sertifikat vaksinasi internasional; b) sertifikat izin angkut orang sakit pada kapal, pesawat, dan kendaraan darat; c) sertifikat laik terbang pada pesawat; dan d) sertifikat laik layar pada kapal. c. untuk barang terdiri atas: 1. Dokumen Karantina Kesehatan berupa: a) surat izin pengangkutan jenazah/abu jenazah; b) sertifikat kesehatan untuk bahan berbahaya; dan c) sertifikat kesehatan untuk obat, makanan, kosmetik, alat kesehatan, bahan adiktif, dan barang lainnya yang akan diekspor sesuai dengan permintaan negara tujuan. 2. dokumen kesehatan lainnya: a) daftar kargo; dan/atau b) dokumen terkait Faktor Risiko Kesehatan. (5) Dokumen kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 1b) paling sedikit memuat: a. identitas pelaku perjalanan; b. negara atau wilayah asal keberangkatan; c. riwayat kesehatan; dan d. riwayat perjalanan 14 (empat belas) hari terakhir. (6) Riwayat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c paling sedikit memuat informasi tentang ada tidaknya tanda dan gejala klinis penyakit dan/atau masalah kesehatan potensi KLB. (7) Dokumen Karantina Kesehatan dan dokumen kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan secara elektronik sebelum kedatangan. (8) Dalam hal Dokumen Karantina Kesehatan dan dokumen kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat disampaikan secara elektronik, dokumen dapat disampaikan secara manual kepada Petugas Karantina Kesehatan pada saat kedatangan atau keberangkatan.
Your Correction