Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan KLB, Wabah, dan Krisis Kesehatan bertujuan untuk: a. memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam merespons seluruh kondisi kedaruratan kesehatan dengan cepat dan tepat dalam rangka menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan, dan memastikan Pelayanan Kesehatan esensial tetap berjalan sesuai standar Pelayanan Kesehatan; b. mencegah peningkatan kasus dan penyebarluasan KLB, Wabah, dan Krisis Kesehatan lebih lanjut; dan c. meningkatkan keterpaduan lintas sektor dalam upaya Penanggulangan KLB, Wabah, dan Krisis Kesehatan.
Your Correction