Correct Article 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN
Current Text
Kajian epidemiologis penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan potensi KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b menggunakan data:
a. Surveilans epidemiologis penyakit potensi KLB;
b. faktor perilaku kesehatan masyarakat;
c. kerentanan masyarakat;
d. kerentanan lingkungan;
e. kerentanan Pelayanan Kesehatan;
f. ancaman penyebaran penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan potensi KLB dari daerah atau negara lain;
dan/atau
g. sumber data lain dalam jejaring Surveilans epidemiologis.
Your Correction
