Correct Article 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN
Current Text
(1) Peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf d dilaksanakan melalui:
a. kesiapsiagaan menghadapi KLB; dan
b. respons awal.
(2) Kesiapsiagaan menghadapi KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kesiapsiagaan terhadap:
a. Sumber Daya Kesehatan;
b. sistem konsultansi dan referensi;
c. strategi dan tim Penanggulangan KLB; dan
d. kerja sama dalam Rencana Kontingensi di tingkat kabupaten/kota/provinsi/pusat.
(3) Respons awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
