Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri melaksanakan kegiatan Penanggulangan KLB setelah ditetapkannya status KLB. (2) Penetapan status KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila memenuhi minimal 1 (satu) kriteria KLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penanggulangan KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. penyelidikan epidemiologis; b. pelaksanaan Surveilans; c. pengendalian faktor risiko; d. pemusnahan penyebab KLB; e. pencegahan dan pengebalan; f. promosi kesehatan; g. komunikasi risiko; h. penatalaksanaan kasus; i. penanganan jenazah akibat KLB; dan j. upaya penanggulangan lainnya yang diperlukan sesuai dengan penyebab KLB. (4) Penanggulangan KLB dilaksanakan sesuai dengan jenis penyakit dan/atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction