Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Khusus pada kapal, nakhoda wajib menyampaikan permohonan untuk memperoleh persetujuan karantina kesehatan atau memberitahukan suatu keadaan di kapal dengan memakai isyarat sebagai berikut: a. pada siang hari berupa: 1. bendera Q, yang berarti kapal saya sehat atau saya minta persetujuan karantina kesehatan; 2. bendera Q di atas panji pengganti kesatu, yang berarti kapal saya tersangka; dan 3. bendera Q di atas bendera L, yang berarti kapal saya terjangkit; dan b. pada malam hari berupa lampu merah di atas lampu putih dengan jarak maksimum 1,80 (satu koma delapan nol) meter, yang berarti belum mendapat persetujuan karantina kesehatan.
Your Correction