Correct Article 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN
Current Text
Khusus pada kapal, nakhoda wajib menyampaikan permohonan untuk memperoleh persetujuan karantina kesehatan atau memberitahukan suatu keadaan di kapal dengan memakai isyarat sebagai berikut:
a. pada siang hari berupa:
1. bendera Q, yang berarti kapal saya sehat atau saya minta persetujuan karantina kesehatan;
2. bendera Q di atas panji pengganti kesatu, yang berarti kapal saya tersangka; dan
3. bendera Q di atas bendera L, yang berarti kapal saya terjangkit; dan
b. pada malam hari berupa lampu merah di atas lampu putih dengan jarak maksimum 1,80 (satu koma delapan nol) meter, yang berarti belum mendapat persetujuan karantina kesehatan.
Your Correction
