Correct Article 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN
Current Text
Pedoman teknis pelaksanaan kegiatan kewaspadaan KLB di Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 21 ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
