Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b dilakukan melalui Surveilans kasus dan Surveilans Faktor Risiko Kesehatan secara intensif untuk mengetahui perkembangan penyakit menurut waktu dan tempat.
Your Correction