Correct Article 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN
Current Text
(1) Nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi kendaraan darat dilarang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau barang sebelum mendapatkan dokumen persetujuan karantina kesehatan.
(2) Nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi kendaraan darat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
