Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemusnahan penyebab KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf d dilakukan melalui pemusnahan penyebab KLB terhadap bibit penyakit, hewan, tumbuhan, dan/atau barang yang mengandung penyebab KLB. (2) Pemusnahan penyebab KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan cara tanpa merusak lingkungan hidup atau tidak menyebabkan tersebarnya penyebab KLB. (3) Pemusnahan penyebab KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan secara terkoordinasi antar kementerian/lembaga terkait.
Your Correction