Correct Article 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN
Current Text
(1) Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dinyatakan lengkap, benar, dan tidak ditemukan Faktor Risiko Kesehatan, Petugas Karantina Kesehatan menerbitkan:
a. sertifikat persetujuan berlayar keberangkatan kapal;
b. sertifikat persetujuan keberangkatan pesawat udara;
atau
c. sertifikat persetujuan keberangkatan pelintas darat.
(2) Dalam hal hasil pengawasan karantina kesehatan, ditemukan Faktor Risiko Kesehatan dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dan dokumen kesehatan lainnya tidak lengkap dan/atau tidak valid, Petugas Karantina Kesehatan melakukan tindakan penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setelah melakukan tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Karantina Kesehatan menerbitkan pembaharuan Dokumen Karantina Kesehatan dan sertifikat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
