Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dinyatakan lengkap, benar, dan tidak ditemukan Faktor Risiko Kesehatan, Petugas Karantina Kesehatan menerbitkan: a. sertifikat persetujuan berlayar keberangkatan kapal; b. sertifikat persetujuan keberangkatan pesawat udara; atau c. sertifikat persetujuan keberangkatan pelintas darat. (2) Dalam hal hasil pengawasan karantina kesehatan, ditemukan Faktor Risiko Kesehatan dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dan dokumen kesehatan lainnya tidak lengkap dan/atau tidak valid, Petugas Karantina Kesehatan melakukan tindakan penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setelah melakukan tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Karantina Kesehatan menerbitkan pembaharuan Dokumen Karantina Kesehatan dan sertifikat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction