Correct Article 28
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN
Current Text
Pencegahan dan pengebalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf e dilakukan melalui:
a. Deteksi Dini;
b. pengobatan dini;
c. peningkatan daya tahan tubuh melalui perbaikan gizi dan imunisasi;
d. perlindungan diri dari penularan penyakit; dan
e. pengendalian sarana, lingkungan, dan binatang pembawa penyakit.
Your Correction
