Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya KLB di wilayah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat melakukan kegiatan kewaspadaan KLB terhadap penyakit dan/atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB sesuai dengan urusan dan kewenangannya. (2) Kegiatan kewaspadaan KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan Surveilans; b. pengendalian faktor risiko; c. imunisasi terhadap orang dan binatang pembawa penyakit; d. penguatan Sumber Daya Kesehatan; dan/atau e. pengembangan rencana tanggap darurat untuk kesiapan menghadapi KLB dan sebagai upaya meminimalisasi terjadinya KLB berulang. (3) Pelaksanaan Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui sistem kewaspadaan dini KLB. (4) Sistem kewaspadaan dini KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi: a. Deteksi Dini; b. kajian epidemiologis penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan potensi KLB dapat mencakup riset pemodelan, riset prediktif, dan/atau riset operasional; c. peringatan kewaspadaan dini KLB; dan d. peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan KLB. (5) Pengendalian faktor risiko dan imunisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Penguatan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi: a. penyediaan ruang isolasi dan karantina di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. pendidikan dan pelatihan, pendampingan, simulasi dan Penanggulangan KLB secara bersama; c. penyediaan vaksin, obat, alat kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya; d. pengembangan aplikasi pencatatan dan pelaporan digital yang terintegrasi; e. peningkatan teknologi tepat guna dalam rangka kewaspadaan dan Penanggulangan KLB; f. penambahan alokasi anggaran kewaspadaan dan Penanggulangan KLB; dan/atau g. pemanfaatan Tenaga Cadangan Kesehatan. (7) Pengembangan rencana tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dituangkan dalam Dokumen Rencana Kontingensi. (8) Dokumen Rencana Kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction