Wakil Rektor
(1) Wakil rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Sistem Informasi.
(2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat. kemahasiswaan, dan alumni
(2) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, dan umum.
(3) Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Sistem Informasi mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kerja sama, hubungan masyarakat, dan sistem informasi.
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin ISBI Bandung terdiri atas unsur:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. fakultas;
b. Program Pascasarjana; dan
c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh biro.
(4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu.
(5) Unsur penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh unit penunjang akademik.
Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di lingkungan fakultas;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan di lingkungan fakultas;
d. pembinaan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan di lingkungan fakultas; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi fakultas.
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Seni Pertunjukan;
b. Fakultas Seni Rupa dan Desain; dan
c. Fakultas Budaya dan Media.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Subbagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(1) Fakultas dipimpin oleh dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu wakil dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
(3) Wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan;
dan
b. Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum.
(4) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni.
(5) Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, kerja sama, dan umum.
Senat Fakultas mempunyai fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
(1) Jurusan merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua jurusan.
(1) Jurusan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.
(2) Pembentukan jurusan ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan setelah mendapat persetujuan dari direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan tinggi.
(3) Dalam hal Rektor melakukan penutupan jurusan harus melaporkan kepada direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan tinggi.
Susunan organisasi jurusan terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi; dan
d. kelompok jabatan fungsional.
(1) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada dekan.
(2) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan jurusan berdasarkan kebijakan dekan.
Sekretaris jurusan mempunyai tugas membantu ketua jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan di lingkungan jurusan.
(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi.
(2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada ketua jurusan.
(1) Laboratorium/bengkel/studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
(2) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada dekan.
(1) Laboratorium/bengkel/studio mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sebagai penunjang pelaksanaan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok jabatan fungsional.
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf e merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas.
(2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
(3) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugas.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai tugas melaksanakan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan fakultas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan teknis dan administrasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan layanan administrasi kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas;
c. pelaksanaan urusan perencanaan di lingkungan fakultas;
d. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan fakultas;
e. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan fakultas;
f. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan di lingkungan fakultas;
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan fakultas;
h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan fakultas;
i. pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas;
j. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas; dan
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf e merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada dekan.
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugas.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat, evaluasi dan pelaporan di lingkungan fakultas.
Program Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Program Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin.
(2) Pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu monodisiplin diselenggarakan di fakultas dan/atau jurusan yang memenuhi syarat.
Program Pascasarjana terdiri atas:
a. direktur dan wakil direktur;
b. Program Studi;
c. petugas tata usaha; dan
d. kelompok jabatan fungsional.
(1) Program Pascasarjana dipimpin oleh direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Direktur Program Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 1 (satu) orang wakil direktur.
(3) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Program Pascasarjana.
(1) Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) merupakan Wakil Direktur Bidang Akademik, Keuangan, dan Umum.
(2) Wakil Direktur Bidang Akademik, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, alumni,
perencanaan, keuangan, kerja sama, dan umum di lingkungan Program Pascasarjana.
(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada Program Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi.
(2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direktur Program Pascasarjana.
(1) Biro merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan ISBI Bandung.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Biro Akademik dan Umum.
(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil rektor sesuai dengan bidang tugas.
Biro Akademik dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta perencanaan, keuangan, dan umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Biro Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pengelolaan data dan sarana akademik;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa;
e. pengelolaan data kemahasiswaan dan alumni;
f. fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni;
g. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
i. pelaksanaan urusan keuangan;
j. pelaksanaan urusan hukum;
k. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
l. pelaksanaan urusan kepegawaian;
m. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
n. pelaksanaan urusan kearsipan;
o. pelaksanaan urusan keprotokolan;
p. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
q. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
r. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
s. pemberian layanan informasi; dan
t. pengelolaan barang milik negara.
Biro Akademik dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Umum; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Bagian Akademik mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan data dan sarana akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik;
dan
d. pengelolaan data dan sarana akademik.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan ISBI Bandung.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan dokumentasi;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan dan layanan pimpinan;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
d. pengelolaan sarana dan prasarana.
Lembaga merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Lembaga terdiri atas:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala lembaga.
(3) Kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris lembaga.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris;
c. pusat;
d. Subbagian Umum; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional lainnya sebagai kepala pusat.
(3) Kepala pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(4) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui
Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat serta layanan teknis di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
d. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
f. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran;
h. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi.
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris;
c. pusat;
d. Subbagian Umum; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional lainnya sebagai kepala pusat.
(3) Kepala pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.
(4) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran melalui Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat serta layanan teknis di bidang penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
Unit penunjang akademik merupakan unsur penunjang akademik di lingkungan ISBI Bandung.
Unit penunjang akademik terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Dokumentasi dan Koleksi Seni;
d. Ajang Gelar;
e. Galeri;
f. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan
g. Layanan Uji Kompetensi.
(1) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan merupakan unit penunjang akademik di bidang perpustakaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Unit Penunjang Akademik Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan unit penunjang akademik di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Sistem Informasi.
Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
d. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;
e. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
f. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Dokumentasi dan Koleksi Seni merupakan unit penunjang akademik di bidang dokumentasi dan koleksi seni.
(2) Unit Penunjang Akademik Dokumentasi dan Koleksi Seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum.
Unit Penunjang Akademik Dokumentasi dan Koleksi Seni mempunyai tugas pengelolaan dokumen dan koleksi seni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Unit Penunjang Akademik Dokumentasi dan Koleksi Seni menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pendokumentasian karya seni;
c. pelaksanaan penelusuran dokumen dan koleksi seni;
d. pelaksanaan pencatatan dokumen dan koleksi seni;
e. pelaksanaan revitalisasi dan penyelamatan dokumen dan koleksi seni;
f. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan dokumen dan koleksi seni;
g. pelaksanaan penyimpanan dokumen dan koleksi seni;
h. pelaksanaan pengembangan dokumen dan koleksi seni;
i. pelaksanaan pemanfaatan dokumen dan koleksi seni;
j. pelaksanaan fasilitasi dan kemitraan pengelolaan dokumen dan koleksi seni; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar merupakan unit penunjang akademik di bidang pengelolaan pertunjukan seni.
(2) Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum;
Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pertunjukan seni dan budaya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pemberian layanan pertunjukan seni dan budaya;
c. fasilitasi pertunjukan seni dan budaya;
d. pelaksanaan promosi pertunjukan seni dan budaya;
e. pemberian layanan informasi pertunjukan seni dan budaya;
f. fasilitasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pertunjukan seni dan budaya; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Galeri merupakan unit penunjang akademik di bidang pengelolaan galeri seni dan budaya.
(2) Unit Penunjang Akademik Galeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Unit Penunjang Akademik Galeri mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan galeri seni dan budaya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Unit Penunjang Akademik Galeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan galeri seni dan budaya;
c. pelaksanaan pemberian layanan informasi galeri seni dan budaya;
d. fasilitasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan galeri seni dan budaya; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan merupakan unit penunjang akademik di bidang pengembangan karier dan kewirausahaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. inventarisasi dan identifikasi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja;
c. peningkatan kemampuan Mahasiswa dalam pengembangan karier dan kewirausahaan;
d. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa;
e. pemberian layanan informasi pengembangan karier dan kewirausahaan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi merupakan unit penunjang akademik di bidang layanan uji kompetensi.
(2) Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan layanan uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyusunan bahan usul pengembangan pendidikan dan pelatihan dengan kompetensi tertentu;
c. fasilitasi layanan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia uji kompetensi profesi;
d. pemberian layanan uji kompetensi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.