Correct Article 5
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
Current Text
(1) Organisasi ISBI Bandung terdiri atas:
a. Senat;
b. pemimpin;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Penyantun.
(2) Struktur Organisasi ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
