Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Seni Pertunjukan; b. Fakultas Seni Rupa dan Desain; dan c. Fakultas Budaya dan Media. (2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional. (3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Subbagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction