Correct Article 89
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
Current Text
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator Program Studi, kepala lembaga, dan sekretaris lembaga, dijabat oleh Dosen yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.
(2) Kepala unit penunjang akademik, kepala pusat, dan kepala laboratorium/bengkel/studio, dijabat oleh Dosen dan/atau pejabat fungsional yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.
Your Correction
