Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf e merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada dekan. (3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugas.
Your Correction