Correct Article 72
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pemberian layanan pertunjukan seni dan budaya;
c. fasilitasi pertunjukan seni dan budaya;
d. pelaksanaan promosi pertunjukan seni dan budaya;
e. pemberian layanan informasi pertunjukan seni dan budaya;
f. fasilitasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pertunjukan seni dan budaya; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha.
Your Correction
