Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) merupakan Wakil Direktur Bidang Akademik, Keuangan, dan Umum. (2) Wakil Direktur Bidang Akademik, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, kerja sama, dan umum di lingkungan Program Pascasarjana.
Your Correction