Correct Article 75
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Unit Penunjang Akademik Galeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan galeri seni dan budaya;
c. pelaksanaan pemberian layanan informasi galeri seni dan budaya;
d. fasilitasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan galeri seni dan budaya; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Your Correction
