Correct Article 60
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
Current Text
Unit penunjang akademik terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Dokumentasi dan Koleksi Seni;
d. Ajang Gelar;
e. Galeri;
f. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan
g. Layanan Uji Kompetensi.
Your Correction
