Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit penunjang akademik terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Dokumentasi dan Koleksi Seni; d. Ajang Gelar; e. Galeri; f. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan g. Layanan Uji Kompetensi.
Your Correction