Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan ISBI Bandung.
Your Correction