Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fakultas dipimpin oleh dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu wakil dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan. (3) Wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum. (4) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni. (5) Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, kerja sama, dan umum.
Your Correction