Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
PERDA Nomor 5 Tahun 2022
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
5. Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
6. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
7. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.
8. Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.
9. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
10. Akomodasi Yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
11. Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
12. Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang Disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis.
13. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka Pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
14. Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
15. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
16. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan Masyarakat.
17. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan usaha, organisasi sosial dan/atau organisasi keMasyarakatan yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas berasaskan:
a. Penghormatan terhadap martabat;
b. otonomi individu;
c. tanpa diskriminasi;
d. partisipasi penuh;
e. keragaman manusia dan kemanusiaan;
f. kesamaan kesempatan;
g. kesetaraan;
h. Aksesibilitas;
i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
j. inklusif; dan
k. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.
Tujuan penyusunan Peraturan Daerah ini yakni:
a. mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara;
b. menjamin upaya Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, dan pemajuan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;
c. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat;
d. melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan
e. memastikan pelaksanaan upaya Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Dan Pemajuan Hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya.
(1) Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
a. Penyandang Disabilitas fisik;
b. Penyandang Disabilitas intelektual;
c. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
d. Penyandang Disabilitas sensorik.
(2) Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyandang Disabilitas memiliki hak:
a. hidup;
b. bebas dari stigma;
c. privasi;
d. keadilan dan Pelindungan hukum;
e. pendidikan;
f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g. kesehatan;
h. politik;
i. keagamaan;
j. keolahragaan;
k. kebudayaan dan pariwisata;
l. kesejahteraan sosial;
m. Aksesibilitas;
n. Pelayanan Publik;
o. Pelindungan dari bencana;
p. habilitasi dan rehabilitasi;
q. konsesi;
r. pendataan;
s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam Masyarakat;
t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
v. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
(2) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perempuan dengan disabilitas memiliki hak:
a. atas kesehatan reproduksi;
b. menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
c. mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan Diskriminasi berlapis; dan
d. untuk mendapatkan Pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
(3) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak Penyandang Disabilitas memiliki hak:
a. mendapatkan Pelindungan khusus dari Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;
b. mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
c. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
d. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
e. Pemenuhan kebutuhan khusus;
f. perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan
g. mendapatkan pendampingan sosial.
Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Daerah dilaksanakan terhadap aspek:
a. keadilan dan Pelindungan hukum;
b. pendidikan;
c. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
d. kesehatan;
e. politik;
f. keagamaan;
g. keolahragaan;
h. kebudayaan dan pariwisata;
i. kesejahteraan sosial;
j. infrastruktur;
k. Pelindungan dari bencana;
l. habilitasi dan rehabilitasi;
m. konsesi;
n. pendataan;
o. komunikasi dan informasi;
p. perempuan dan anak; dan
q. Pelindungan dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Article 7
(1) Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas pada aspek keadilan dan Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan untuk menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya.
(2) Pemerintah Daerah melakukan upaya penjaminan dan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan antara lain melalui:
a. fasilitasi;
b. pendampingan; dan/atau
c. sosialisasi.
Article 8
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan hukum dalam setiap tahapan pemeriksaan pada setiap lembaga penegak hukum.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha Negara, baik litigasi maupun nonlitigasi.
(3) Penyediaan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan Pemenuhan Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak bagi Penyandang Disabilitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan bantuan hukum bagi Penyandang Disabilitas sebagai dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Article 9
(1) Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi Pelindungan hukum kepada Masyarakat dan aparatur negara tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencegahan;
b. pengenalan tindak pidana; dan
c. laporan dan pengaduan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.
(3) Dalam melakukan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melibatkan Pemerintah Desa dan organisasi Penyandang Disabilitas.
Article 10
(1) Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas pada aspek pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangan.
(3) Penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui pendidikan inklusif, pendidikan khusus, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
(4) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan oleh Masyarakat.
Article 11
(1) Penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas dilakukan dalam sistem Pendidikan nasional melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus.
(2) Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu pilihan bagi Penyandang Disabilitas.
(3) Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mempersiapkan siswa untuk masuk ke sekolah inklusif sebagai suatu pilihan;
b. menyediakan informasi dan konsultasi penyelenggaraan pendidikan inklusif;
c. menyiapkan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif; dan
d. memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik Penyandang Disabilitas.
Article 12
Article 13
Setiap lembaga pendidikan wajib menerima peserta didik Penyandang Disabilitas.
Article 14
Setiap lembaga pendidikan yang memiliki peserta didik Penyandang Disabilitas memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik Penyandang Disabilitas dan bersifat afirmatif.
Article 15
(1) Pemerintah Daerah melakukan edukasi kepada penyelenggara pendidikan, guru, dan peserta didik tentang pencegahan perundungan dan pentingnya menciptakan rasa aman bagi anak dengan keberagamannya.
(2) Tindakan perundungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. fisik;
b. psikis;
c. verbal;
d. sosial; dan/atau
e. siber.
(3) Pemerintah Daerah membangun mekanisme pengaduan secara berjenjang untuk memberikan Pelindungan peserta didik Penyandang Disabilitas dan Penyandang Disabilitas lainnya dari perundungan.
Article 16
Article 17
(1) Pemberian kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga pelatihan kerja Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dilakukan antara lain dengan:
a. memberikan informasi pelatihan kepada Penyandang Disabilitas;
b. melaksanakan pelatihan dan pemagangan bagi Penyandang Disabilitas; dan/atau
c. menyelenggarakan bursa kerja bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pelatihan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara inklusif dan aksesibel sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
(3) Pelatihan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi materi yang diorientasikan kepada kebutuhan pasar kerja.
(4) Dalam hal Penyandang Disabilitas telah mengikuti pelatihan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara pelatihan memberikan sertifikat pelatihan.
(5) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat kompetensi yang dikuasai Penyandang Disabilitas.
Article 18
Pemerintah Daerah menyelenggarakan bursa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dengan mempertimbangkan Aksesibilitas bagi setiap ragam Disabilitas.
Article 19
Pemerintah Daerah dan swasta dalam proses penerimaan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dilakukan dengan memperhatikan Aksesibilitas bagi setiap ragam Disabilitas.
Article 20
(1) Pemerintah Daerah dan swasta dalam penempatan kerja Penyandang Disabilitas, dapat memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi di awal masa kerja untuk menentukan kebutuhan khusus yang diperlukan.
(2) Kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan ragam Disabilitas.
Article 21
Pemerintah Daerah memberikan jaminan, Pelindungan, pembinaan, dan pendampingan kepada Penyandang Disabilitas untuk berwirausaha dan mendirikan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Pemerintah Daerah memfasilitasi kemitraan Penyandang Disabilitas dengan pelaku usaha dan/atau koperasi untuk penguatan dan pengembangan usaha.
Article 23
Pemerintah Daerah dalam mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf l, diwujudkan dalam proses penerimaan pekerja yang bersifat afirmatif bagi Penyandang Disabilitas.
Article 24
Perusahan daerah harus mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Article 25
Perusahaan swasta harus mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Article 26
Perusahaan daerah dan swasta wajib menyediakan Akomodasi Yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
Article 27
Pemerintah Daerah, perusahaan daerah, dan/atau perusahaan swasta berkewajiban memberikan Pelindungan, perlakukan, dan kesempatan yang setara dalam lingkungan kerja dan pemberian upah sesuai
dengan ketentuan mengenai pengupahan.
Article 28
(1) Pemerintah Daerah membentuk Unit Layanan Disabilitas pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan mengenai Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Daerah dilaksanakan terhadap aspek:
a. keadilan dan Pelindungan hukum;
b. pendidikan;
c. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
d. kesehatan;
e. politik;
f. keagamaan;
g. keolahragaan;
h. kebudayaan dan pariwisata;
i. kesejahteraan sosial;
j. infrastruktur;
k. Pelindungan dari bencana;
l. habilitasi dan rehabilitasi;
m. konsesi;
n. pendataan;
o. komunikasi dan informasi;
p. perempuan dan anak; dan
q. Pelindungan dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
(1) Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas pada aspek keadilan dan Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan untuk menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya.
(2) Pemerintah Daerah melakukan upaya penjaminan dan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan antara lain melalui:
a. fasilitasi;
b. pendampingan; dan/atau
c. sosialisasi.
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan hukum dalam setiap tahapan pemeriksaan pada setiap lembaga penegak hukum.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha Negara, baik litigasi maupun nonlitigasi.
(3) Penyediaan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan Pemenuhan Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak bagi Penyandang Disabilitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan bantuan hukum bagi Penyandang Disabilitas sebagai dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Article 9
(1) Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi Pelindungan hukum kepada Masyarakat dan aparatur negara tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencegahan;
b. pengenalan tindak pidana; dan
c. laporan dan pengaduan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.
(3) Dalam melakukan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melibatkan Pemerintah Desa dan organisasi Penyandang Disabilitas.
(1) Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas pada aspek pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangan.
(3) Penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui pendidikan inklusif, pendidikan khusus, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
(4) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan oleh Masyarakat.
Article 11
(1) Penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas dilakukan dalam sistem Pendidikan nasional melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus.
(2) Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu pilihan bagi Penyandang Disabilitas.
(3) Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mempersiapkan siswa untuk masuk ke sekolah inklusif sebagai suatu pilihan;
b. menyediakan informasi dan konsultasi penyelenggaraan pendidikan inklusif;
c. menyiapkan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif; dan
d. memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik Penyandang Disabilitas.
Article 12
Article 13
Setiap lembaga pendidikan wajib menerima peserta didik Penyandang Disabilitas.
Article 14
Setiap lembaga pendidikan yang memiliki peserta didik Penyandang Disabilitas memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik Penyandang Disabilitas dan bersifat afirmatif.
Article 15
(1) Pemerintah Daerah melakukan edukasi kepada penyelenggara pendidikan, guru, dan peserta didik tentang pencegahan perundungan dan pentingnya menciptakan rasa aman bagi anak dengan keberagamannya.
(2) Tindakan perundungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. fisik;
b. psikis;
c. verbal;
d. sosial; dan/atau
e. siber.
(3) Pemerintah Daerah membangun mekanisme pengaduan secara berjenjang untuk memberikan Pelindungan peserta didik Penyandang Disabilitas dan Penyandang Disabilitas lainnya dari perundungan.
(1) Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas pada aspek Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan dalam proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.
(2) Pemerintah Daerah menjamin proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan:
a. menyusun perencanaan, pengembangan, perluasan, dan penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas;
b. memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga pelatihan kerja Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau swasta;
c. memfasilitasi jaminan Pelindungan keselamatan kerja dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
d. menjamin akses yang setara bagi Penyandang Disabilitas terhadap manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan;
e. memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas;
f. memberikan jaminan, Pelindungan, dan pendampingan kepada Penyandang Disabilitas untuk berwirausaha dan mendirikan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjamin keberlanjutan kerja bagi Penyandang Disabilitas dengan tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
h. memberikan bantuan dan akses permodalan untuk usaha mandiri, badan usaha, dan/atau koperasi yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas;
i. memperluas peluang dalam pengadaan barang dan jasa kepada unit usaha mandiri yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
j. memfasilitasi pemasaran produk yang dihasilkan oleh unit usaha mandiri yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas;
k. memberikan pelatihan kewirausahaan kepada Penyandang Disabilitas yang menjalankan unit usaha mandiri;
l. mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja;
m. menyediakan informasi mengenai potensi kerja Penyandang Disabilitas; dan/atau
n. menyosialisasikan mengenai hak atas pekerjaan, penyediaan Akomodasi Yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas kepada pelaku usaha dan Masyarakat.
(3) Penyediaan informasi mengenai potensi kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m paling sedikit memuat:
a. jumlah dan jenis Penyandang Disabilitas usia kerja dan angkatan kerja;
b. kompetensi yang dimiliki Penyandang Disabilitas usia kerja;
c. informasi lowongan jabatan dan syarat jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah, perusahaan daerah, dan swasta; dan
d. sebaran jumlah, jenis, dan kompetensi Penyandang Disabilitas usia kerja.
Article 17
(1) Pemberian kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga pelatihan kerja Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dilakukan antara lain dengan:
a. memberikan informasi pelatihan kepada Penyandang Disabilitas;
b. melaksanakan pelatihan dan pemagangan bagi Penyandang Disabilitas; dan/atau
c. menyelenggarakan bursa kerja bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pelatihan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara inklusif dan aksesibel sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
(3) Pelatihan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi materi yang diorientasikan kepada kebutuhan pasar kerja.
(4) Dalam hal Penyandang Disabilitas telah mengikuti pelatihan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara pelatihan memberikan sertifikat pelatihan.
(5) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat kompetensi yang dikuasai Penyandang Disabilitas.
Article 18
Pemerintah Daerah menyelenggarakan bursa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dengan mempertimbangkan Aksesibilitas bagi setiap ragam Disabilitas.
Article 19
Pemerintah Daerah dan swasta dalam proses penerimaan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dilakukan dengan memperhatikan Aksesibilitas bagi setiap ragam Disabilitas.
Article 20
(1) Pemerintah Daerah dan swasta dalam penempatan kerja Penyandang Disabilitas, dapat memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi di awal masa kerja untuk menentukan kebutuhan khusus yang diperlukan.
(2) Kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan ragam Disabilitas.
Article 21
Pemerintah Daerah memberikan jaminan, Pelindungan, pembinaan, dan pendampingan kepada Penyandang Disabilitas untuk berwirausaha dan mendirikan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Pemerintah Daerah memfasilitasi kemitraan Penyandang Disabilitas dengan pelaku usaha dan/atau koperasi untuk penguatan dan pengembangan usaha.
Article 23
Pemerintah Daerah dalam mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf l, diwujudkan dalam proses penerimaan pekerja yang bersifat afirmatif bagi Penyandang Disabilitas.
Article 24
Perusahan daerah harus mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Article 25
Perusahaan swasta harus mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Article 26
Perusahaan daerah dan swasta wajib menyediakan Akomodasi Yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
Article 27
Pemerintah Daerah, perusahaan daerah, dan/atau perusahaan swasta berkewajiban memberikan Pelindungan, perlakukan, dan kesempatan yang setara dalam lingkungan kerja dan pemberian upah sesuai
dengan ketentuan mengenai pengupahan.
Article 28
(1) Pemerintah Daerah membentuk Unit Layanan Disabilitas pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan mengenai Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pemerintah Daerah memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima Penyandang Disabilitas yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
(2) Pemerintah Daerah dan swasta wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang ramah Disabilitas kepada Penyandang Disabilitas tanpa Diskriminasi sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa sarana dan prasarana inklusif yang mudah diakses serta penyediaan Akomodasi Yang Layak bagi Penyandang Disabilitas.
Article 30
(1) Pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pelayanan terhadap Penyandang Disabilitas.
(2) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pihak swasta yang memberikan pelayanan kesehatan untuk Penyandang Disabilitas.
(1) Pemerintah Daerah memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima Penyandang Disabilitas yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
(2) Pemerintah Daerah dan swasta wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang ramah Disabilitas kepada Penyandang Disabilitas tanpa Diskriminasi sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa sarana dan prasarana inklusif yang mudah diakses serta penyediaan Akomodasi Yang Layak bagi Penyandang Disabilitas.
(1) Pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pelayanan terhadap Penyandang Disabilitas.
(2) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pihak swasta yang memberikan pelayanan kesehatan untuk Penyandang Disabilitas.
BAB 2
Upaya Pelayanan Kesehatan
BAB Keenam
Aspek Politik
BAB Ketujuh
Aspek Keagamaan
BAB Kedelapan
Aspek Keolahragaan
BAB Kesembilan
Aspek Kebudayaan dan Pariwisata
BAB Kesepuluh
Aspek Kesejahteraan Sosial
BAB 1
Umum
BAB 2
Rehabilitasi Sosial
BAB 3
Jaminan Sosial
BAB 4
Pemberdayaan Sosial
BAB 5
Pelindungan Sosial
BAB Kesebelas
Aspek Infrastruktur
BAB 1
Umum
BAB 2
Bangunan Gedung
BAB 3
Jalan
BAB 4
Permukiman
BAB 5
Pertamanan dan Permakaman
BAB Kedua
Belas Aspek Pelayanan Publik
BAB Ketiga
Belas Aspek Pelindungan Dari Bencana
BAB 1
Umum
BAB 2
Pra Bencana
BAB 3
Tanggap Darurat
BAB 4
Pasca Bencana
BAB Keempat
Belas Habilitasi dan Rehabilitasi
BAB Kelima
Belas Konsesi
BAB Keenam
Belas Aspek Pendataan
BAB Ketujuh
Belas Komunikasi dan Informasi
BAB Kedelapan
Belas Perempuan dan Anak
BAB Kesembilan
Belas Pelindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi
BAB V
RENCANA INDUK PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
(1) Dalam pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas pada aspek pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pemerintah Daerah:
a. mengikutsertakan anak Penyandang Disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
b. mengutamakan peserta didik Penyandang Disabilitas bersekolah di lokasi yang terdekat tempat tinggalnya;
c. memfasilitasi Penyandang Disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan dasar dan menengah melalui program kesetaraan;
d. menyediakan beasiswa untuk peserta didik Penyandang Disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
e. menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari Penyandang Disabilitas yang tidak mampu membiayai pendidikannya;
f. menyediakan jaminan pendidikan khusus bagi anak Penyandang Disabilitas untuk membiayai pendidikannya;
g. memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk mempelajari keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk kemandirian dan partisipasi penuh dalam menempuh pendidikan dan pengembangan sosial;
h. menyediakan informasi Pelayanan Publik mengenai pendidikan inklusif dan Pendidikan khusus;
i. memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif;
j. memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan Akomodasi Yang Layak; dan
k. menjamin pilihan bagi peserta didik dengan disabilitas untuk belajar di sekolah inklusif.
(2) Dalam pengutamaan peserta didik Penyandang Disabilitas bersekolah di lokasi yang terdekat tempat tinggalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan mempertimbangkan fasilitas pendidikan yang ramah terhadap peserta didik Penyandang Disabilitas.
(3) Fasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diberikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, dan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Fasilitasi lembaga penyelenggara Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi Yang Layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j meliputi paling sedikit fasilitasi:
a. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. penyiapan dan penyediaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
d. penyediaan kurikulum;
e. penyediaan terapis; dan
f. dukungan pengasramaan bagi peserta didik.
(5) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyediaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat, sesuai kewenangan.
(6) Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian insentif bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada lembaga Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat, sesuai kemampuan keuangan Daerah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme jaminan pendidikan khusus bagi anak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), fasilitasi penyediaan tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan fasilitasi pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Gubernur.
(1) Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas pada aspek Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan dalam proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.
(2) Pemerintah Daerah menjamin proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan:
a. menyusun perencanaan, pengembangan, perluasan, dan penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas;
b. memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga pelatihan kerja Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau swasta;
c. memfasilitasi jaminan Pelindungan keselamatan kerja dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
d. menjamin akses yang setara bagi Penyandang Disabilitas terhadap manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan;
e. memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas;
f. memberikan jaminan, Pelindungan, dan pendampingan kepada Penyandang Disabilitas untuk berwirausaha dan mendirikan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjamin keberlanjutan kerja bagi Penyandang Disabilitas dengan tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
h. memberikan bantuan dan akses permodalan untuk usaha mandiri, badan usaha, dan/atau koperasi yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas;
i. memperluas peluang dalam pengadaan barang dan jasa kepada unit usaha mandiri yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
j. memfasilitasi pemasaran produk yang dihasilkan oleh unit usaha mandiri yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas;
k. memberikan pelatihan kewirausahaan kepada Penyandang Disabilitas yang menjalankan unit usaha mandiri;
l. mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja;
m. menyediakan informasi mengenai potensi kerja Penyandang Disabilitas; dan/atau
n. menyosialisasikan mengenai hak atas pekerjaan, penyediaan Akomodasi Yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas kepada pelaku usaha dan Masyarakat.
(3) Penyediaan informasi mengenai potensi kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m paling sedikit memuat:
a. jumlah dan jenis Penyandang Disabilitas usia kerja dan angkatan kerja;
b. kompetensi yang dimiliki Penyandang Disabilitas usia kerja;
c. informasi lowongan jabatan dan syarat jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah, perusahaan daerah, dan swasta; dan
d. sebaran jumlah, jenis, dan kompetensi Penyandang Disabilitas usia kerja.
(1) Dalam pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas pada aspek pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pemerintah Daerah:
a. mengikutsertakan anak Penyandang Disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
b. mengutamakan peserta didik Penyandang Disabilitas bersekolah di lokasi yang terdekat tempat tinggalnya;
c. memfasilitasi Penyandang Disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan dasar dan menengah melalui program kesetaraan;
d. menyediakan beasiswa untuk peserta didik Penyandang Disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
e. menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari Penyandang Disabilitas yang tidak mampu membiayai pendidikannya;
f. menyediakan jaminan pendidikan khusus bagi anak Penyandang Disabilitas untuk membiayai pendidikannya;
g. memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk mempelajari keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk kemandirian dan partisipasi penuh dalam menempuh pendidikan dan pengembangan sosial;
h. menyediakan informasi Pelayanan Publik mengenai pendidikan inklusif dan Pendidikan khusus;
i. memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif;
j. memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan Akomodasi Yang Layak; dan
k. menjamin pilihan bagi peserta didik dengan disabilitas untuk belajar di sekolah inklusif.
(2) Dalam pengutamaan peserta didik Penyandang Disabilitas bersekolah di lokasi yang terdekat tempat tinggalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan mempertimbangkan fasilitas pendidikan yang ramah terhadap peserta didik Penyandang Disabilitas.
(3) Fasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diberikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, dan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Fasilitasi lembaga penyelenggara Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi Yang Layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j meliputi paling sedikit fasilitasi:
a. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. penyiapan dan penyediaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
d. penyediaan kurikulum;
e. penyediaan terapis; dan
f. dukungan pengasramaan bagi peserta didik.
(5) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyediaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat, sesuai kewenangan.
(6) Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian insentif bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada lembaga Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat, sesuai kemampuan keuangan Daerah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme jaminan pendidikan khusus bagi anak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), fasilitasi penyediaan tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan fasilitasi pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Gubernur.