Correct Article 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Current Text
Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Daerah dilaksanakan terhadap aspek:
a. keadilan dan Pelindungan hukum;
b. pendidikan;
c. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
d. kesehatan;
e. politik;
f. keagamaan;
g. keolahragaan;
h. kebudayaan dan pariwisata;
i. kesejahteraan sosial;
j. infrastruktur;
k. Pelindungan dari bencana;
l. habilitasi dan rehabilitasi;
m. konsesi;
n. pendataan;
o. komunikasi dan informasi;
p. perempuan dan anak; dan
q. Pelindungan dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Your Correction
