Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dalam mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf l, diwujudkan dalam proses penerimaan pekerja yang bersifat afirmatif bagi Penyandang Disabilitas.
Your Correction