Correct Article 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Current Text
Pemerintah Daerah menyelenggarakan bursa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dengan mempertimbangkan Aksesibilitas bagi setiap ragam Disabilitas.
Your Correction
