Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah memfasilitasi kemitraan Penyandang Disabilitas dengan pelaku usaha dan/atau koperasi untuk penguatan dan pengembangan usaha.
Your Correction