Correct Article 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membentuk Unit Layanan Disabilitas pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan mengenai Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
