Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap lembaga pendidikan yang memiliki peserta didik Penyandang Disabilitas memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik Penyandang Disabilitas dan bersifat afirmatif.
Your Correction