Correct Article 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Current Text
(1) Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas pada aspek keadilan dan Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan untuk menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya.
(2) Pemerintah Daerah melakukan upaya penjaminan dan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan antara lain melalui:
a. fasilitasi;
b. pendampingan; dan/atau
c. sosialisasi.
Your Correction
