Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah, perusahaan daerah, dan/atau perusahaan swasta berkewajiban memberikan Pelindungan, perlakukan, dan kesempatan yang setara dalam lingkungan kerja dan pemberian upah sesuai dengan ketentuan mengenai pengupahan.
Your Correction