Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan swasta dalam penempatan kerja Penyandang Disabilitas, dapat memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi di awal masa kerja untuk menentukan kebutuhan khusus yang diperlukan. (2) Kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan ragam Disabilitas.
Your Correction