Correct Article 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas pada aspek pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pemerintah Daerah:
a. mengikutsertakan anak Penyandang Disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
b. mengutamakan peserta didik Penyandang Disabilitas bersekolah di lokasi yang terdekat tempat tinggalnya;
c. memfasilitasi Penyandang Disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan dasar dan menengah melalui program kesetaraan;
d. menyediakan beasiswa untuk peserta didik Penyandang Disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
e. menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari Penyandang Disabilitas yang tidak mampu membiayai pendidikannya;
f. menyediakan jaminan pendidikan khusus bagi anak Penyandang Disabilitas untuk membiayai pendidikannya;
g. memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk mempelajari keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk kemandirian dan partisipasi penuh dalam menempuh pendidikan dan pengembangan sosial;
h. menyediakan informasi Pelayanan Publik mengenai pendidikan inklusif dan Pendidikan khusus;
i. memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif;
j. memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan Akomodasi Yang Layak; dan
k. menjamin pilihan bagi peserta didik dengan disabilitas untuk belajar di sekolah inklusif.
(2) Dalam pengutamaan peserta didik Penyandang Disabilitas bersekolah di lokasi yang terdekat tempat tinggalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan mempertimbangkan fasilitas pendidikan yang ramah terhadap peserta didik Penyandang Disabilitas.
(3) Fasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diberikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, dan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Fasilitasi lembaga penyelenggara Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi Yang Layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j meliputi paling sedikit fasilitasi:
a. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. penyiapan dan penyediaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
d. penyediaan kurikulum;
e. penyediaan terapis; dan
f. dukungan pengasramaan bagi peserta didik.
(5) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyediaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat, sesuai kewenangan.
(6) Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian insentif bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada lembaga Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat, sesuai kemampuan keuangan Daerah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme jaminan pendidikan khusus bagi anak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), fasilitasi penyediaan tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan fasilitasi pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
