Correct Article 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi Pelindungan hukum kepada Masyarakat dan aparatur negara tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencegahan;
b. pengenalan tindak pidana; dan
c. laporan dan pengaduan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.
(3) Dalam melakukan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melibatkan Pemerintah Desa dan organisasi Penyandang Disabilitas.
Your Correction
