Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi Pelindungan hukum kepada Masyarakat dan aparatur negara tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencegahan; b. pengenalan tindak pidana; dan c. laporan dan pengaduan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan. (3) Dalam melakukan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melibatkan Pemerintah Desa dan organisasi Penyandang Disabilitas.
Your Correction