Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Current Text
Tujuan penyusunan Peraturan Daerah ini yakni:
a. mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara;
b. menjamin upaya Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, dan pemajuan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;
c. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat;
d. melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan
e. memastikan pelaksanaan upaya Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Dan Pemajuan Hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya.
Your Correction
