Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Pasuruan.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
3. Bupati adalah Bupati Pasuruan.
4. Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan, yang selanjutnya disingkat RSUD adalah RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan.
5. Direktur adalah Direktur RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan.
6. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
7. Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan lainnya, baik berupa pelayanan rawat jalan, gawat darurat maupun rawat inap.
Atau Pelayanan Kesehatan adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang meliputi promosi kesehatan, pencegahan penyakit, kuratif dan rehabilitatif.
8. Penyakit infeksi emerging adalah penyakit infeksi yang bersifat cepat menyebar pada suatu populasi manusia, dapat berasal dari virus, bakteri, atau parasit.
9. Penyakit Infeksi New Emerging adalah Penyakit infeksi yang muncul dan menyerang suatu populasi manusia untuk pertama kalinya.
10. Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan
11. Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III adalah seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan di RSUD bagi penerima jasa pelayanan kelas III dan/atau penerima jasa pelayanan yang ditanggung oleh pemerintah.
12. Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima RSUD atas pemakaian sarana, fasilitas dan bahan.
13. Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya.
14. Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat.
15. Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
16. Pemeriksaan Penunjang Diagnostik dan terapi adalah pelayanan dibidang kedokteran yang menunjang upaya penegakan diagnosa dan terapi.
17. Pemeriksaan dengan Kontras adalah tindakan pada pelayanan penunjang radiologi yang menggunakan bahan/cairan kontras.
18. Pelayanan Rehabilitasi Medik adalah pelayanan yang diberikan Instalasi Rehabilitasi Medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, orthotik/prostetik, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi dan rehabilitasi lainnya.
19. Operasi kecil adalah tindakan operasi yang dilakukan dengan menggunakan proses anaesthesi dan dilakukan di ruang operasi.
20. Operasi sedang adalah tindakan operasi dengan menggunakan proses anestesi menurut penggolongan kasus sedang dan dilakukan di ruang operasi.
21. Operasi besar adalah tindakan operasi dengan narkose lebih dari dua jam dengan atau tanpa komplikasi dan dilakukan di ruang operasi.
22. Operasi besar khusus adalah tindakan operasi yang dilakukan dengan tingkat kesulitan yang tinggi, dan mengalami komplikasi serta melibatkan lebih dari satu organ dengan instrumen operasi yang kompleks.
23. Pelayanan Kemotherapi adalah tindakan pemberian obat-obatan kemoterapi untuk satu sesi pemberian, berdasarkan rencana terapi.
24. Pelayanan Persalinan adalah tindakan kebidanan bagi wanita yang melahirkan dan perawatan bayi yang baru lahir.
25. Dokter pendamping adalah dokter spesialis yang mendampingi dalam melakukan tindakan medik operatif atau tindakan persalinan sesuai kebutuhan medik.
26. Pemulasaraan Jenazah adalah kegiatan merawat jenazah kepada pasien yang meninggal di RSUD dan yang berasal dari luar RSUD.
27. Pemeriksaan Visum et Repertum adalah pemeriksaan kepada orang hidup maupun jenazah yang dilakukan untuk kepentingan proses peradilan, dan dilakukan berdasarkan permintaan dari penyidik atau pejabat yang berwenang.
28. Tindakan Penyegeraan (Cito) adalah tindakan medik dan terapi yang harus dilakukan segera dan tidak dapat ditunda untuk menyelamatkan jiwa pasien.
29. Konsultasi adalah konsultasi dokter dan tenaga ahli untuk keperluan terapi.
30. Pelayanan konsultasi khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi gizi dan konsultasi lainnya.
31. Visite adalah kunjungan dokter, atau ahli gizi dalam rangka pemberian asuhan kepada pasien di ruang rawat inap dan/atau rawat darurat.
32. Pemeriksaan USG (Ultra Sono Grafi) adalah suatu pelayanan spesialistik elektromedik yang berfungsi untuk pendeteksian dini dan prediksi timbulnya penyakit.
33. Pelayanan Hemodialisis adalah suatu pelayanan spesialistik yang memberikan jenis pelayanan cuci darah bagi penyakit gagal ginjal yang merupakan salah satu terapi pengganti ginjal yang menggunakan alat khusus dengan tujuan mengeluarkan toksin uremik dan mengatur cairan elektrolit tubuh.
34. Ambulans adalah pelayanan penunjang non medis yang menyediakan pelayanan antar jemput dan rujukan pasien yang dilengkapi alat-alat emergensi.
35. Mobil Jenazah adalah pelayanan penunjang non medis yang menyediakan pelayanan antar jenazah.
36. Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian Klien dalam merawat dirinya.
37. Bank Darah Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat BDRS adalah sebuah unit pelayanan di rumah sakit yang bertanggung jawab atas ketersediaannya darah untuk transfusi yang aman, berkualitas dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.