Correct Article 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN
Current Text
(1) Setiap pelayanan yang dilakukan di kamar jenazah dikenakan tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan yang meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan.
(2) Dalam hal pemulasaraan jenazah memerlukan pemeriksaan penunjang diagnostik lainnya akan dikenakan tarif sesuai pelayanan yang diterima.
(3) Komponen tarif Pelayanan Pemulasaraan Jenazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
