Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya, Elektromedis memiliki tanggung jawab menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan khususnya kelayakan siap pakai alat elektromedik dengan tingkat keakurasian dan keamanan serta mutu yang standar.
(2) Dalam menjalankan praktiknya, Elektromedis wajib membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen tentang pemeriksaan, dan tindakan yang dilakukan.
(3) Komponen tarif pelayanan elektromedis meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan.
Your Correction
