Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan farmasi merupakan bagian proses pengobatan yang menjadi tanggung jawab RSUD untuk penyediaan obat dan sediaan farmasi lainnya sesuai dengan kebutuhan pasien dan ketentuan yang berlaku. (2) Pelayanan farmasi di RSUD terdiri dari: a. pengelolaan sediaan farmasi; dan b. pelayanan farmasi klinik.
Your Correction